SonoraBangka.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) melalui Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) melakukan razia knalpot racing disejumlah wilayah di Pangkalpinang.
Sebanyak 45 kendaraan roda dua ( R2 ) berhasil diamankan dengan pelanggaran penggunaan Knalpot Racing,Sabtu ( 06/06).
Dirlantas Polda Babel AKBP Hindarsono melalui Kabid Humas AKBP Maladi Mengatakan, sejumlah kendaraan roda dua yang diamankan tersebut karena menggunakan knalpot racing yang sangat menganggu masyarakat.
"Selain itu, ditengah pandemi covid-19 juga dilakukan penertiban kepada pengendara yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah dan dilakukan teguran," Katanya,Minggu ( 07/06).
Ditambahkan AKBP Maladi, sejumlah pengendara yang terkena razia mendatangi Dit Lantas untuk mengambil kendaraan. Pengambilan sendiri dilakukan dengan syarat menggantikan knalpot racing pada kendaraanya dengan knalpot standar.
"Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan pidana dengan kurungan 1bulan penjara atau denda paling banyak RP 250.000," Ungkapnya.
"Jadikan jalan raya tempat yang nyaman dan aman untuk semua,"Pesannya.