Wakil Gubernur Abdul Fattah
Wakil Gubernur Abdul Fattah ( Diskominfo babel)

UPTD Balai Labkesda Babel akan maju menjadi Badan Layanan Umum Daerah

8 Juni 2020 11:19 WIB

SonoraBangka.idWakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah memimpin rapat terkait pembahasan UPTB Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Prov. Kepulaun Babel menjadi berbasis BLUD, di Ruang Rapat Wagub Kepulauan Babel, Senin (8/6).

Rapat ini diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kepulauan Babel, Mulyono Susanto; Kepala Badan Keuangan Daerah Prov. Kepulauan Babel, Fery Afriyanto; Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel, Juaidi; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel, Eko Kurniawan; dan perwakilan dari inspektorat, Imam Kusnadi.

Dari hasil rapat ini disepakati bahwa UPTD Balai Labkesda Prov. Kep. Babel akan maju menjadi BLUD digabungkan dengan kalibrasi dan klinik sehingga bisa melayani BPJS. Wagub Abdul Fatah berharap Dinas Kesehatan Prov. Kep. Babel bisa melengkapi persyaratan untuk menjadi BLUD ini.

Dijelaskan Wagub Abdul Fatah bahwa ada tiga persyaratan untuk menjadi BLUD yakni persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

Secara substantif ini terkait tupoksi UPTD/ badan daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum, jasa layanan umum diutamakan untuk layanan kesehatan, jasa layanan umum diutamakan untuk layanan kesehatan, jasa layanan umum tidak termasuk dengan jasa layanan umum yg berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu.

Untuk persyaratan teknis kewenangan memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD oleh kepala SKPD, melalui Sekda (untuk UPTD/badan daerah). Sedangkan syarat administratif dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja (ditandatangani oleh Kepala UPTD/Badan Daerah), pola tata kelola, renstra, SPM, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan, serta laporan audit terakhir/pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Mengenai wacana penggabungan pengelolaan limbah dengan melibatkan tiga OPD yakni dinas pertanian, UPTD Balai Labkesda Prov. Kepulauan Babel, dan DLH, menurut Imam Kusnadi, hal ini tidak memungkinkan dilakukan karena terbentur persyaratan secara administratif.

Selain itu diterangkan Ferry Apriyanto bahwa secara spesifikasi antar tiga OPD ini berbeda spesifikasi meskipun objek yang diuji sama misalnya air, dinas kesehatan menguji apakah air tersebut layak minum atau tidak, sedangkan dari dinas pertanian menguji apakah air ini aman untuk tanaman. 

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm