SONORABANGKA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar jalan Trem Pangkalpinang.
Penertiban ini dilakukan karena PKL sudah menggunakan trotoar di sepanjang jalan Trem sebagai tempat berjualan.
Hal tersebut tentu mengganggu para pengguna jalan yang hendak menggunakan trotoar tersebut. Selain itu, arus lalu lintas kendaraan yang melalui jalan ini pun akan sedikit tersendat ketika adanya pengunjung yang parkir di tepi jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Susanto menyampaikan bahwa pihaknya berusaha merapikan para pedagang kaki lima yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Kita berusaha untuk merapikan pedagang-pedagang kaki lima yang ada di Kota Pangkalpinang, yaa sedikit demi sedikit, karena situasi masih dalam wabah Pandemi," ungkap Susanto kepada Sonora Bangka.
Lelih lanjut, Susanto mengimbau kepada seluruh masyarakat baik itu pedagang ataupun pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Situasi dan kondisi kita kan masih dalam covid ya, jadi kita sambil sosialisasi kepada para pedagang, kepada para pengunjung untuk memakai masker, protokol kesehatan," imbuh Susanto.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar ini mengganggu aktivitas pengguna jalan dan melanggar peraturan.