Sonora Bangka.id - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, yang oleh pemerintah ditetapkan penyelenggaraannya serentak pada tanggal 9 Desember 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pilkada 2020, secara virtual melalui A
aplikasi video conference (vidcon).
600 kepala perangkat daerah terkait, seperti kesbangpol, diskominfo, biro humas dan protokol, biro pemerintahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Babel maupun kabupaten/kota se-Indonesia, terlihat ikut bergabung dalam rapat virtual itu.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Babel, Sudarman, yang juga mengikuti dengan seksama rapat virtual, di ruang kerjanya, Jumat (19/6/20) siang.
Ditemui usai rapat, Kadis Kominfo Babel, Sudarman mengatakan, ada perbedaan dalam pelaksanaan pilkada tahun ini dengan pilkada sebelum pandemi Covid-19. Pilkada tahun ini, selain tahapan, mekanisme penyelenggaraannya juga disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Informasi-informasi inilah yang jauh-jauh hari harus disebarluaskan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan paham dan mengerti, serta tata cara memberikan suaranya pada pelaksanaannya nanti.
Pihaknya siap dalam menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat.
"Pemerintah akan menyebarluaskan informasi pilkada ini kepada masyarakat melalui chanel-chanel yang kami miliki dan melalui berbagai media, baik cetak, audio visual, maupun online. Agar masyarakat tahu dan paham akan pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini," tegasnya.
Kadis Kominfo Babel juga mengharapkan partisipasi masyarakat minimal sama seperti pilkada sebelumnya, bahkan meningkat pada tahun ini.
Sebelumnya, dalam rapat itu Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyampaikan pihaknya sengaja menyelenggarakan rakor dan memanggil perangkat daerah terkait dari seluruh Indonesia sebagai langkah persiapan serta sosialisasi pilkada serentak 2020. Sehingga nantinya masyarakat mengetahui seluruh tahapan pemilu yang disesuaikan dengan protokol Covid-19.
KPU pada kesempatan ini memaparkan berbagai hal tentang tahapan pemilu dari dasar hukum, tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaraan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.