SonoraBangka.id -- Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia ( Kemenkumham ) RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual ( KI ),baik melalui himbauan,sosialisasi serta sidak kepada para pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Babel agar tidak melakukan pelanggaran.
"Melindungi kekayaan intelektual sangat penting selain menghindari kerugian secara ekonomi juga memberikan penghargaan kreativitas terhadap pelaku KI,"Kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Babel I.C.Siregar saat Talksaw di Radio Sonora Bangka, ( 15/06/20).
Disampaikan I.C. Siregar bahwa Perlindungan KI dapat diartikan sebagai upaya atau hak dalam rangka melindungi hasil karya olah pikir yang telah diwujudkan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak - pihak yang tidak mempunyai hak atas kepemilikan karya tersebut.
"Misalnya karya - karya dibidang tehnologi,ilmu pengetahuan,seni maupun sastra,juga bidang dan jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta,merek,paten,desain industri,indikasi geografis,desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang," Ujarnya.
Masih dikatakan I.C. Siregat, Melindungi Kekayaan Intelektual dapat merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan sistem KI demi kepentingan masyarakat.
"Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan KI menjadi sangat penting,karena perlindungan KI erat kaitannya dengan perdangangan global ditingkat internasional.Perlindungan KI menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional," Jelasnya.
"Perkembangan dibidang Perdangangan,industri dan investasi sangat pesat,sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas,"Ungkapnya.