Dokter Reisa Broto Asmoro, Tim Komunikasi Publik
Dokter Reisa Broto Asmoro, Tim Komunikasi Publik ( covid19.go.id)

Terkait Ibadah, Dokter Reisa Ingatkan Tetap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

22 Juni 2020 19:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Setiap orang berharap bisa beribadah bersama-sama setelah beberapa waktu harus menjalankannya di rumah atau melalui daring.

Namun, kegiatan bersama di tempat ibadah masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan syarat ketat.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro mengatakan, keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu (2/6).

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo dan wakilnya KH. Ma’ruf Amin bertemu dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka. 
 
“Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah,” ujar Dokter Reisa saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (21/6/2020).

Zona kuning merupakan zona yang mengindikasikan suatu wilayah administrasi dengan tingkat risiko penularan COVID-19 rendah. 

“Namun, pemerintah mengimbau para jemaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 masih terjadi, pandemi masih berlangsung,” kata Reisa.

Di samping itu, Reisa juga menambahkan bahwa Gugus Tugas Nasional juga telah mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru

“Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan, semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah,” ujarnya. 

Ia mengatakan bahwa semua pemuka agama sangat berhati-hati, misalnya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga, dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan organisasi umat nasrani lain. 

“Perwakilan umat Buddha Indonesia, atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Persib Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI,” lanjutnya.

Ia menyampaikan bahwa semua pimpinan lintas agama berkomitmen pada tingkat disiplin masyarakat yang perlu menjadi perhatian. 

“Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan, bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi,” sambungnya. 

Sumbercovid19.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm