Artis peran dan presenter, Nikita Mirzani
Artis peran dan presenter, Nikita Mirzani ( Youtube/MOP Channel)

Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan

23 Juni 2020 10:45 WIB

SONORABANGKA.ID - Artis peran dan presenter Nikita Mirzani kembali dituntut enam bulan penjara terkait kasus dugaan penganiayaan.

Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, pada Senin (22/6/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit.

Tuntutan ini mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, hal yang paling memberatkan tuntutan adalah Nikita Mirzani membuat korban sekaligus mantan suaminya, Dipo Latief, terluka.

Sementara Sigit menjelaskan ada beberapa poin yang meringankan ibu tiga anak ini dalam kasus dugaan penganiyaan yang ditujukan kepadanya tersebut.

Sigit berujar, Nikita telah mengakui akan mengendalikan emosinya dan melakukan permohonan maaf kepada Dipo dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.

"Ketiga, adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa beserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan," ucap Sigit.

"Keempat, terdakwa dengan status orangtua tunggal atau single parents merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," lanjut Sigit.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm