Presiden saat memimpin Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (23/06/2020)
Presiden saat memimpin Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (23/06/2020) ( setkab.go.id)

5 Arahan Presiden Jokowi Untuk Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

23 Juni 2020 15:24 WIB

Selain instrumen teknologi, Presiden sampaikan juga harus memiliki infrastruktur pengawasan sampai di tingkat bawah.

”Ini juga gunakan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa, ini gunakan karena memang api ini kalau masih kecil kalau bisa kita selesaikan akan lebih efektif, lebih efisien daripada sudah membesar baru kita pontang-panting,” kata Presiden.

Kedua, Presiden juga mengingatkan jangan sampai api membesar baru dipadamkan.

”Sekecil mungkin api baru mulai, segera harus kita cepat tanggap. Dan saya minta, kemarin sudah saya minta kepada gubernur, para bupati, wali kota, pangdam, danrem, dandim, kapolda, kapolres betul-betul harus cepat tanggap mengenai ini,” jelas Presiden.

Ketiga, Presiden juga menyampaikan bahwa 99 persen kebakaran hutan itu karena ulah manusia baik disengaja maupun karena kelalaian.

”Oleh sebab itu, penegakan hukum harus tegas dan tanpa kompromi untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Keempat, untuk mencegah kebakaran di lahan gambut, Presiden minta penataan ekosistem gambut dilakukan secara konsisten.

”Ini saya kira LHK, BRG, dan Kementerian PU ini terus menjaga agar tinggi muka air tanah terus dijaga agar gambut tetap basah. Dan dengan sekat kanal, embung, sumur bor, dan teknologi pembasahan lainnya saya kira sudah kita lakukan, hanya ini harus konsisten kita lakukan,” pungkas Presiden

SumberSetkab.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm