Konferensi pers terkait Karhutla oleh Sateskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (19/06/2020)
Konferensi pers terkait Karhutla oleh Sateskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (19/06/2020) ( Divisi Humas Polri)

Polres Bangka Selatan Telah Melimpahkan Kasus Karhutla ke Polda Babel

24 Juni 2020 08:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Polres Bangka Selatan melimpahkan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Serdang, Bangka Selatan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubulon menyampaikan, pada tanggal 12 Juni 2020 pihaknya telah mengamankan enam tersangka yang melakukan pembakaran lahan di wilayah Serdang Kabupaten Bangka Selatan dengan luas lahan 4 hektar.

“Kasus Karhutla ini merupakan atensi dari pimpinan, sehingga penanganan kasus kita limpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata AKP Albert saat konferensi pers, Jumat 19 Juni 2020.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka berinisial AC warga Klidang memberikan keterangan bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik perorangan dan akan dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.

“Terkait dengan kawasan hutan setelah kita melakukan penelusuran lebih lanjut, kawasan tersebut tidak termasuk kawasan hutan atau statusnya HPL,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang akan membuka lahan untuk tidak dilakuka dengan cara dibakar, karena akan merugikan masyarakat banyak.

“Pemerintah sudah mengimbau berkali-kali untuk membuka lahan tidak dengan cara membakar karena efek dari pembakaran lahan ini dapat merugikan masyarakat banyak,” imbaunya.

SumberDivisi Humas Polri
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm