Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 Nasional, dr. Reisa Broto Asmoro
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 Nasional, dr. Reisa Broto Asmoro ( covid19.go.id)

Pengelola dan Pengunjung Wisata Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Selama Pandemi

24 Juni 2020 10:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebagai upaya mendukung keputusan pemerintah untuk membuka beberapa kawasan pariwisata konservasi, maka pengelola dan pengunjung lokasi wisata wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu seperti yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada Jumat lalu (19/06/2020).

“Bagi pengelola, penting untuk melakukan pembersihan secara berkala. Termasuk disinfeksi pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan secara bersama," kata Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Selasa (23/06/2020).

Dalam implementasinya, pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun yang memadai dan mudah diakses, mengecek suhu tubuh pengunjung di pintu masuk, dan memperbanyak media informasi tentang penerapan protokol kesehatan di lokasi pariwisata.

Selain itu, Dokter Reisa juga mengingatkan pengelola untuk memperhatikan para pekerja di lokasi wisata agar terlindung dari penularan COVID-19.

“Memastikan para pekerja SDM pariwisata memahami cara melindungi diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat. Jaga kebersihan pribadi seperti sering cuci tangan, konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga, dan cukup istirahat," jelasnya.

Kemudian, bagi pengelola juga wajib memperhatikan beberapa hal seperti pembatasan jumlah pengunjung baik secara umum maupun di tempat dan fasilitas tertentu, jarak antar pengunjung, jam operasional, mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat transaksi, dan penggunaan pembatas atau partisi di lokasi pembelian tiket atau customer service.

Selanjutnya, Dokter Reisa mengutarakan pesan untuk para pengunjung lokasi pariwisata agar tetap aman selama berkunjung di lokasi wisata.

“Bagi kita pengunjung, pastikan diri dalam kondisi yang sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata. Apabila sakit, dirumah saja, istirahat yang cukup dan pastikan imunitas kembali dan tubuh fit sebelum memutuskan keluar rumah," tuturnya.

Selama di lokasi wisata, pengunjung diminta untuk memperhatikan penggunaan masker dan tidak mengajak orang-orang yang rentan terhadap penularan Covid-19.

“Pastikan menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata, hindari mengajak anak yang belum bisa menggunakan masker dengan baik dan benar. Hindari mengajak orang-orang yang rentan terhadap penularan COVID-19, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta," terang Dokter Reisa.

Lebih lanjut, dia juga menghimbau pengunjung untuk tetap melakukan protokol kesehatan saat kembali ke rumah masing-masing. 

“Setelah tiba di rumah, terapkan protokol kedatangan seperti mandi dan ganti pakaian, dan jangan lupa bersihkan peralatan yang dibawa keluar seperti handphone, kacamata, tas, dan barang-barang lainnya dengan disinfektan," imbau Dokter Reisa.

Dalam hal ini, upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab pandemi COVID-19 ini harus dihadapi secara kolektif dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah disampaikan.

“Kita menghadapi pandemi ini bersama-sama, kita lindungi diri sendiri untuk melidungi orang lain. Begitu juga dengan orang lain, kedisiplinan dan kepatuhan mereka terhadap protokol kesehatan akan melindungi kita dan banyak orang lainnya," pungkas Dokter Reisa.

Sumbercovid19.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm