Kajati Babel Ranu Miharja pada Kegiatan Pembinaan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Pasir Padi, Rabu (24/6).
Kajati Babel Ranu Miharja pada Kegiatan Pembinaan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Pasir Padi, Rabu (24/6). ( Diskominfo Babel)

Kajati Babel Minta ASN Konsisten Putus Rantai Tindak Korupsi

25 Juni 2020 09:04 WIB

SonoraBangka.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Ranu Mihardja minta ASN konsisten putus rantai tindak korupsi mulai dari diri sendiri dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menurutnya, tindak korupsi sudah merambah ke seluruh struktur masyarakat dan semua bidang termasuk aparatur sipil negara, oknum pengusaha, sampai pada oknum politisi.

"Tindakan korupsi sudah ada sejak manusia dilahirkan dan merambah ke segala bidang. Akibatnya, sumber daya alam Indonesia yang melimpah ternyata belum bisa membuat tingkat ekonomi seluruh masyarakat memiliki tingkat ekonomi yang baik. Inilah kondisi negara kita saat ini," ujarnya saat memberikan arahan pada Kegiatan Pembinaan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Pasir Padi, Rabu (24/6).

Di hadapan pejabat eselon II, III, dan IV di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Prov. Kepulauan Babel, Ranu, memaparkan tiga penyebab korupsi.

"Yakni pertama niat dari individu, kedua faktor lingkungan (pembenaran) dan terakhir kelemahan sistem sehingga memberi kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi.Penyebab korupsi tersebut saling terkait, karena itu skor indeks persepsi korupsi di Indonesia masih rendah.Hal ini tentu saja menjadi acuan bagi pengusaha dan investor" jelas Ranu.

Kajati Ranu Mihardja menegaskan kembali tindakan korupsi bisa menjadi kebiasaan. Ada 42 jenis tindakan korupsi dan dikelompokkan ke dalam 8 kelompok.

"Kelompok tersebut yakni kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara, dua suap, pemerasan jabatan, penggelapan jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan , gratifikasi, dan TP yang berkaitan dengan TPK yang kesemuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujarnya.

Karena itu, Kajati Ranu Mihardja tidak segan meminta agar ASN memiliki pola hidup sederhana dan tidak konsumtif agar terhindar dari niat untuk melakukan korupsi. Terlebih ASN sudah melakukan sumpah saat bersedia menjadi seorang pelayan publik. 

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm