SONORABANGKA.ID - Satlantas Polres Bangka Tengah telah menjaring 193 sepeda motor yang memakai knalpot racing, dalam razia knalpot racing atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua pekan lebih.
Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, AKP Toni menyebutkan, razia ini sudah digelar sejak tanggal 5-24 Juni 2020, dan tidak ada penilangan kepada 193 kendaraan roda dua yang kedapatan memakai knalpot racing.
Tindakan yang diberikan hanya berupa teguran dan meminta pemilik motor untuk mengganti knalpotnya kembali dengan knalpot standar.
"Ya untuk sementara kita masih melakukan peneguran," ujar AKP Toni, Kamis (25/06/20202).
Melalui teguran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ia berharap ada kesadaran dan kerja sama pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing untuk tidak lagi menggunakan knalpot tersebut.
Dia juga mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan.
Selain itu, dia mengingatkan jika ke depan sampai ada yang kembali menggunakan knalpot racing, maka tindakan tegas berupa penilangan akan dilakukan oleh jajarannya.
“Apabila masih kita temukan ada kendaraan yang menggunakan knalpot racing lagi, kita akan melakukan tindakan tilang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul 'Dua Pekan Razia Knalpot Racing, Satlantas Polres Bangka Tengah Jaring 193 Sepeda Motor'