Suasana sebelum pelaksanaan Ratas mengenai Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/6/2020)
Suasana sebelum pelaksanaan Ratas mengenai Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/6/2020) ( setkab.go.id)

Presiden Jokowi Minta Pencairan Pembayaran Pelayanan Kesehatan untuk Covid-19 Dipercepat

29 Juni 2020 15:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Presiden Joko Widodo meminta agar pembayaran disbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 dipercepat pencairannya dan jangan sampai ada keluhan.

“Misalnya yang meninggal ini harus segera, bantuan santunan itu harus, harusnya begitu meninggal langsung bantuan santunannya harus keluar itu, jangan sampai, Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong, jangan sampai ini bertele-tele,” kata Presiden pada Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Senin (29/06/2020).

Apabila aturan di Peraturan Menteri terlalu berbelit-belit dan rumit, Presiden meminta untuk disederhanakan.

Presiden Jokowi juga menekankan agar pembayaran klaim rumah sakit, insentif tenaga medis, dan insentif untuk petugas lab juga secepatnya sehingga tidak perlu menunggu jika anggarannya sudah ada.

Hal lain yang paling penting, menurut Presiden, adalah pengendalian yang terintegrasi, pengendalian yang terpadu, sehingga semua kerja kita ini bisa efektif.

“Enggak ada lagi egosektoral, ego-kementerian, ego-lembaga, ego-kedaerahan, apalagi jalan sendiri-sendiri. Saya kira ini sudah harus kita hilangkan,” tegas Presiden.

Dukungan TNI-Polri, menurut Presiden, terutama dalam kedisiplinan di masyarakat terutama untuk area-area publik yang berisiko, diharapkan betul-betul terus dijaga dalam hal ini.

Pada bagian akhir, Presiden minta disiapkan sebuah terobosan agar ada sesuatu baru lagi yang dikerjakan bersama-sama.

“Dan memberikan efek besar pada masyarakat untuk betul-betul kita mematuhi protokol kesehatan yang ada,” pungkas Presiden.

Sumbersetkab.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm