Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Ratmida Dawam
Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Ratmida Dawam ( SonoraBangka.id / zulhaidir)

Pemkot Akan Tetapkan Sanksi Sosial Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid - 19

29 Juni 2020 15:41 WIB

SonoraBangka.id -- Pelaksanaan protokol kesehatan covid -19 sangat penting dijalankan oleh masyarakat ditengah pandemi yang masih berlangsung saat ini.

Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pangkalpinang sedang menyusun sangsi sosial yang akan di terapkan dalam rapat koordinasi membahas penyusunan rancangan Peraturan Walikota ( Perwako ),Senin ( 29/06/20) di ruang rapat kantor Walikota Pangkalpinang.

Sekretaris daerah ( Sekda ) Kota Pangkalpinang, Ratmida Dawam, menyampaikan rapat koordinasi dari seluruh organisasi perangkat daerah ( OPD ) untuk menyusun mengenai apa saja yang akan di cantumkan dalam rancangan Perwako pelaksanaan protokol kesehatan covid -19 di kota pangkalpinang.

"Sangsi sosial yang akan di berlakukan di Perwako adalah dalam bentuk teguran kepada masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan covid -19"Katanya.

Selanjutnya Sekda Ratmida mengatakan setelah Perwako di sahkan, maka akan di sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, agar pemerintah kota pangkalpinang mendapatkan dukungan atas pelaksanaannya.

"Semoga semuanya bisa mematuhi peraturan ini,demi kepentingan dan kesehatan kita bersama," ungkapnya.

SumberSonora Bangka
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm