Artis peran, Jefri Nichol
Artis peran, Jefri Nichol ( Kompas.com)

Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Kembali Digelar, Kuasa Hukum Sebut Ada Titik Perdamaian

29 Juni 2020 20:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Sidang perkara mengenai gugatan wanprestasi antara Falcon Pictures (penggugat) dengan Jefri Nichol (tergugat) kembali digelar.

Agenda sidang mediasi antara Jefri Nichol dan Falcon Pictures dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan hasil mediasi hari ini berjalan dengan baik antara penggugat dan tergugat.

“Ya mediasi sudah berjalan dengan baik. Pada intinya memang sudah ada progres ke statement positif,” ujar Aris Marasabessy pada saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).

Namun Aris belum bisa menjelaskan poin yang disampaikan dalam persidangan siang tadi.

“Poinnya seperti apa saya juga belum bisa sampaikan.

Nanti kalau seandainya sudah ada poin-poin seperti apa, nanti bakalan dibahas dan disampaikan,” tutur Aris.

Kendati demikian, Aris mengatakan baik penggugat maupun tergugat masih tertukar pikiran dan menyepakati apakah kasus akan berhenti di jalur perdamaian atau tidak.

“Kalau seandainya sudah disepakati nanti akan saya sampaikan seperti apa perdamaiannya, yang namanya perdamaian kan enggak ada yang kalah enggak ada yang menang. Ya sama sama damai gitu kan,” kata Aris.

Seperti diberitakan sebelumnya, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, ibunya, Junita Eka Putri serta Baets Agagon sebesar Rp 4,2 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures dan menerima honor awal Rp 280 juta, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Mediasi Jefri Nichol, Kuasa Hukum Lihat Ada Titik Perdamaian ", https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/29/180126166/sidang-mediasi-jefri-nichol-kuasa-hukum-lihat-ada-titik-perdamaian.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm