SONORABANGKA.ID - Pemilik motor atau mobil seringkali dengan mudah mengganti lampu-lampu di kendaraannya.
Walaupun tujuannya untuk memperindah atau sekadar modifikasi, tapi pada dasarnya tidak boleh mengubah warna lampu sembarangan.
"Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal," ucap Jusri Palubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Jusri menuturkan, aturan soal warna lampu di kendaraan sangat ksrusial sebab berkaitan dengan keselamatan. Bukan hanya keselamatan pemilik mbil atau motor, tapi juga nyawa orang lain.
"Seperti pada sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," ungkap Jusri.
Selain itu, warna lampu pada kendaraan dikuatkan peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.
Berikut bunyi ketentuan tersebut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.