Ilustrasi
Ilustrasi ( Street Vanquish)

Banyak yang Belum Tahu, Inilah Arti Kode Snell dan DOT di Helm

30 Juni 2020 14:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Selain embos Standart Nasional Indonesia (SNI), jika diperhatikan dengan seksama ada juga stiker Snell, dan Department of Transportation (DOT) pada helm.

Ketiga logo ini merupakan standar keselamatan dunia dan biasanya terdapat pada helm yang dijual, lalu apa bedanya?

Pemilik toko helm premium RC Motogarage, Reyner Alexander, mengungkapkan di dunia ini ada beberapa lembaga standarisasi yang memiliki wewenang untuk mengukur kemampuan helm untuk melindungi kepala pemakainya, diantaranya SNI, Snell, dan DOT.

Snell adalah standarisai yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Snell memiliki standar yang mensyaratkan foam helm harus bisa menyerap gaya benturan hingga 275 G, artinya dengan benturan sekuat itu dapat mengakibatkan cedera kepala yang kritis.

“Sejauh ini Snell merupakan lembaga yang paling safety, sebab pengujian tipenya cukup rumit. Salah satu proses uji kekuatannya adalah dijatuhkan dari ketinggian 3 meter lebih,” kata Reyner.

Sedangkan kalau DOT, merupakan standar yang dikeluarkan oleh lembaga keselamatan milik pemerintah Amerika Serikat.

“Jadi di Amerika Serikat itu untuk keamanan helm semuanya disertifikasi oleh DOT. Hampir sama dengan SNI di Indonesia,” kata Reyner.

Helm yang sudah bersertifikasi DOT, menurut Reyner, belum tentu lolos dari Snell. Sebab Snell punya detail yang cukup tinggi untuk bisa lolos sertifikasi.

“Bahkan beberapa perusahaan helm membayar Snell untuk uji sertifikasi helmnya,” katanya.

Reyner menambahkan, standar Snell bisa dibilang sudah cukup tinggi level keselamatannya, bahkan helm tersebut sudah bisa dipakai untuk kegiatan balap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak yang Belum Paham, Ini Arti Kode Snell dan DOT di Helm", https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/30/084200815/banyak-yang-belum-paham-ini-arti-kode-snell-dan-dot-di-helm.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm