SonoraBangka.id - Mulai bulan Agustus dan Oktober ini, kementerian dalam negeri dan lembaga nonpemerintah Komisi Informasi (KI) pusat merencanakan akan melakukan monitoring, evaluasi, dan pemeringkatan terkait pelaksanaan layanan informasi badan publik yang dilakukan oleh Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung.
Karena itu, seluruh pengelola layanan informasi (PPID) di Lingkungan Pemprov. Kepulauan Babel diminta untuk melakukan pembenahan dalam melaksanakan kegiatan layanan informasi dan sekaligus guna mewujudkan Babel informatif.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sudarman menjelaskan bahwa diskominfo selaku PPID utama sebagaimana yang diamanahkan dalam Pergub No. 188.44/355/DISKOMINFO/2020 tanggal 15 Juni 2020, perlu dukungan dan penyamaan persepsi dari pejabat pengelola informasi di setiap OPD dalam teknis pelaksanaan layanan informasi publik.
“Kami ingin menyosialisasikan bahwa diskominfo saat ini ditunjuk menjadi PPID (red: Pejabat Pengelola dan Informasi Dokumentasi) utama sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur 188.44/355/DISKOMINFO/2020 tanggal 15 juni 2020. Untuk itu kita, (red: diskominfo) akan membenahi terkait dengan keberadaan PPID saat ini,” ungkapnya usai rapat koordinasi dengan seluruh pejabat pengelola informasi yang ada di setiap organisasi perangkat daerah pada hari ini Senin (1/7) di Ruang Rapat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Selaku PPID utama kami (red: diskominfo) dalam pelaksanaan layanan informasi perlu dukungan dan dibantu oleh PPID pembantu dalam hal ini dijabat oleh sekretaris yang ada di setiap OPD. Oleh karena itu, hari ini kita mengundang seluruh sekretaris OPD selaku PPID pembantu di OPD untuk memberikan suatu pemahaman dan penyamaaan persepsi dalam pelaksanaan kinerja pengelolaan informasi, sehingga penilaian Babel informatif dapat diwujudkan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua KID Kepulauan Bangka Belitung, Syawaluddin dalam pertemuan siang itu yang menjelaskan terkait dengan pelaksanaan pemeringkatan keterbukaan informasi di daerah. PPID selaku unit kerja yang memiliki tupoksi utama dalam tata kelola layanan informasi perlu sinergisitas antara PPID utama dan PPID pembantu dalam rangka percepatan untuk menuju Babel informatif.
“Dalam rangka untuk mencapai percepatan untuk menuju Babel informatif perlu adanya sinergitas antara PPID utama dengan PPID pembantu yang ada di Lingkungan Pemprov. Babel. Dari hasil evaluasi pemerintah pusat perlu adanya pembenahan dalam layanan informasi,” ungkapnya.
“Dengan adanya sinergitas ini kita berharap saat monitoring dan evaluasi serta pemeringkatan pelaksanan layanan informasi yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah pusat baik kemendagri maupun lembaga nonpemerintah komisi informasi pusat, peringkat Pemprov. Babel lebih meningkat,” ungkap Syawaluddin.
Pembenahan sarana dan prasarana permohonan informasi yang praktis bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait badan publik yang akan disediakan layanan informasi berbasis elektronik atau website khusus PPID.
"Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kemendagri, terkait penerapan aplikasi website PPID kemendagri untuk dipakai oleh PPID di daerah,” pungkas Kadiskominfo Sudarman.