SONORABANGKA.ID - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar menjelaskan penyebab pemain sinetron Ridho Illahi ditetapkan sebagai tersangka meskipun hasil tes urine Ridho Illahi menunjukkan negatif narkoba.
"Dalam pemeriksaan ini pasal yang kami terapkan itu Pasal 114 dan 112, jadi belum pasal pemakai atau pengguna kita harus melihat lagi dari hasil cek rambutnya," ujar Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Dengan begitu, Ridho Ilahi saat ini dijerat dengan pasal tentang kepemilikan barang bukti narkoba.
"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.
Ronaldo menambahkan Ridho Illahi terakhir mengonsumsi narkona satu minggu sebelum penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, Ridho mengaku mengonsumsi narkoba sejak satu tahun yang lalu.
"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ucap Ronaldo.
Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6/2020) malam.
Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S, tetapi sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Illahi Jadi Tersangka Meski Tes Urine Negatif, Ini Penjelasan Polisi", https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/01/154304966/ridho-illahi-jadi-tersangka-meski-tes-urine-negatif-ini-penjelasan-polisi.