ilustrasi rapid test Covid-19
ilustrasi rapid test Covid-19 ( Freepik)

Rapid Test Gratis Untuk Warga Kabupaten Bangka, Begini Persyaratannya

3 Juli 2020 08:12 WIB

SONORABANGKA.ID Kabar gembira untuk masyarakat di Kabupaten Bangka yang ingin melakukan perjalanan dinas atau perjalanan ke luar Pulau Bangka menggunakan pesawat atau kapal laut.

Pasalnya, untuk yang ingin berpergian melalui pesawat dan kapal laut, diwajibkan memenuhi syarat non reaktif Rapid Test, maka Pemkab Bangka akan memberikan secara gratis mulai 2 Juli 2020.

Dilansir dari Bangkapos.com, Kebijakan memberikan Rapid Test gratis bagi warga Kabupaten Bangka ini diputuskan Bupati Bangka Mulkan yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kabupaten Bangka usai rapat bersama Kepala Dinkes Kabupaten Bangka, Direktur RSUD Depati Bahrin Sungailiat, Kalakhar BPBD Bangka, Kamis (02/07/2020) di rumah dinas Bupati Bangka.

"Kebijakan memberikan layanan Rapid Test gratis bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar Pulau Bangka seperti ASN, mahasiswa, pelajar dan warga lainnya dengan syarat memberikan nota tugas kepada Kalakhar BPBD Kabupaten Bangka," ungkap Boy Yandra, Jubir Tim GTPPC Kabupaten Bangka, Kamis (02/07/2020) sore.

Pada awalnya, kebijakan rapid test gratis ini hanya diperuntukan bagi pasien rumah sakit dan puskesmas, OTG, ODP, PDP dan warga yang kontak dengan pasien positif Covid-19.

Petugas kesehatan di rumah sakit dan puskesmas serta untuk masyarakat dalam rangka screening massal selama ini sudah diberikan gratis.

"Dengan adanya kebijakan Bupati Bangka yang baru ini artinya sekarang ruang lingkup gratisnya bertambah yaitu ke peserta rapid test mandiri, mengingat kebutuhan masyarakat semakin bertambah untuk perjalanan ke luar Pulau Bangka," tandas Boy Yandra.

Syarat mendapatkan rapid test gratis bagi warga Kabupaten Bangka

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kabupaten Bangka Boy Yandra mengungkapkan persyaratan untuk mendapatkan rapid test gratis bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar Pulau Bangka, menggunakan pesawat terbang ataupun kapal laut.

"Untuk para pegawai ASN atau swasta harus menunjukkan surat nota dinas kepada Kepala Kalakhar BPBD Kabupaten Bangka. Selanjutnya akan direkomendasikan untuk melakukan Rapid Test ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat dengan memberikan surat tersebut kepada direktur RSUD Depati Bahrin," jelas Boy Yandra.

Sedangkan untuk mahasiswa, pelajar, santri dan lainnya cukup menunjukkan Kartu Mahasiswa atau Kartu Pelajar dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Kalakhar BPBD Kabupaten Bangka.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm