SONORABANGKA.ID - Seorang pemuda warga berinisial SY (15) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu.
Pemuda yang berasal dari Kelurahan Kebun Geran Kota Bengkulu itu dibekuk polisi karena diduga nekat melakukan pembobolan gudang beras dan memcuri 15 karung beras milik korban.
Pemuda sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ternyata merupakan residivis pencurian dan belum lama keluar dari penjara.
Dilansir dari wordpers.id, ketika diwawancari di Mapolres Bengkulu saat konferensi pers, Jumat (3/7/2020), tersangka mengaku melakukan aksi tersebut bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Dalam aksinya, para pelaku memanjat ruko milik korban kemudian masuk lewat jendela.
Setelah itu mereka membuka rolling dor toko dan mengambil beras yang ada didalam ruko sebanyak 15 karung.
Ironisnya tersangka mengaku hasil pencurian tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli Minuman Keras (Miras).
“Sudah ada yang dijual, rencana untuk beli minuman (Miras). Iya saya residivis,” ungkap tersangka SY.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady mengatakan, akibat perbuatan para terduga pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.250.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap.
Selain menangkap tersangka SY polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain beras hasil curian dan dan HP.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yusiady.
Artikel ini telah tayang di wordpers.id https://www.wordpers.id/mencuri-beras-untuk-beli-miras-warga-kota-bengkulu-di-tangkap/