SONORABANGKA.ID - Kasus pencemaran nama baik Johnny Depp oleh surat kabar The Sun akan berlangsung beberapa hari ke depan setelah bintang Hollywood itu dinyatakan melanggar perintah pengadilan.
Aktor Pirates Of The Caribbean ini diketahui menggugat penerbit News Group Newspapers (NGN) dan editor eksekutif The Sun Dan Wootton atas artikel yang tayang pada April 2018.
Artikel itu menyebut Depp sebagai "pemukul istri" sehubungan dengan tuduhan yang dibuat oleh mantan istri Johnny Depp, Amber Heard.
Johnny Depp telah membantah keras tuduhan itu.
Tim hukum NGN berpendapat, Johnny Depp "melanggar" perintah pengadilan karena dia belum menyerahkan serangkaian dokumen antara dia dan asistennya, Nathan Holmes.
Hakim pengadilan Nicol kemudian memutuskan bahwa Johnny Depp telah melanggar "perintah pengecualian", yang mengharuskan Johnny Depp untuk mengungkapkan dokumen dari proses pencemaran nama baik secara terpisah terhadap Amber Heard di AS.
Di mana pengadilan sebelumnya telah mendengar bahwa proses ini "sedang berlangsung".
NGN berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan setelah pelanggaran perintah pengadilan.
Namun, Hakim Nicol pada Kamis (2/7/2020), mengabulkan permohonan Depp untuk “pembebasan dari sanksi”, membuka jalan bagi persidangan untuk dimulai pada Selasa (7/72020).
Keputusan Pengadilan Tinggi untuk melanjutkan persidangan adalah bersyarat dengan alasan bahwa bintang Hollywood tidak mencari sanksi terhadap Heard karena diduga melanggar perintah pengadilan dalam proses pencemaran nama baik yang sedang berlangsung di AS, seperti dilaporkan Sky News.