Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang saat mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing [Ilustrasi]
Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang saat mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing [Ilustrasi] ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Selain Ditilang, Pengguna Knalpot Racing Juga Dilarang Isi BBM di SPBU

9 Juli 2020 09:10 WIB

SonoraBangka.ID - Penindakan tegas dilakukan Satlantas Polres Pangkalpinang kepada kendaraan yang menggunakan knalpot racing (broom), salah satunya dengan melakukan penilangan.

Upaya penindakan tersebut dilakukan guna menertibkan pengendara motor dan membuat masyarakat di wilayah hukum Polres Pangkalpinang merasa lebih nyaman.

Sebab, suara bising yang keluar dari kendaraan dengan knalpot racing, cukup membuat resah masyarakat dan ketidaknyamanan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi menyebutkan, upaya penindakan tilang yang dilakukan ini sudah dimulai sejak 1 Juli yang lalu.

Bukan hanya melakukan penilangan, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak SPBU untuk melarang pengisian BBM bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing.

"Sejak 1 Juli kemarin, Kita (Satlantas) gelarkan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Kita sudah melakukan upaya preventif memberikan imbauan sebelum adanya tindakan tilang,"ungkap AKP Sriyadi.

Sriyadi menambahkan, semua pelanggaran lalu lintas saat ini ditindak dengan tilang terutama yang terlihat secara kasat mata.

Personel Satlantas melakukan hunting dalam penindakan tersebut agar masyarakat dapat patuh berkendara.

"Kita langsung tindak juga kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, pelat, spion dan knalpot racing. Ini adalah tugas kita melakukan penertiban berlalu lintas," tuturnya.

Sementara itu, upaya penindakan pengendara di Kawasan Tertib Lalu Lintas masih dalam proses menunggu rambu-rambu.

Saat ini, lanjutnya, masih dalam perbaikan oleh Dinas Perhubungan sebelum dilakukan langkah tegas penindakan tilang dua kali lipat sanksi yang diberikan dibanding di kawasan lain.

"Masih menunggu pemenuhan rambu lalu lintas dari Dishub. Kita akan aktifkan kembali penindakan di kawasan tertib lalu lintas. Dengan sanksi dua kali lipat dibanding kawasan lain," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tak Hanya Ditilang, Polisi Juga Larang SPBU Isi Bensin Kendaraan yang Berknalpot Racing, https://bangka.tribunnews.com/2020/07/08/tak-hanya-ditilang-polisi-juga-larang-spbu-isi-bensin-kendaraan-yang-berknalpot-racing.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm