SonoraBangka.id - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mulyono Susanto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan mengenai batas tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150 ribu,Hal ini disampaikannya usai rapat dengan Komisi IV DPRD Babel, kamis ( 09/07/20).
Mulyono mengatakan pihaknya telah melakukan video conference (vidcon) dengan seluruh pihak terkait yang melakukan pelayanan rapid test.Kemudian pihaknya akan melakukan revisi mengenai tarif rapid test yang baru dan melaporkan hal tersebut ke gubernur untuk segera ditetapkan.
"Tentunya kami berharap, kabupaten / kota juga akan mengikuti tarif ini, kemudian kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan, mengenai waktu berlaku pelaksanaannya," ujar Mulyono di DPRD Babel.
Lebih lanjut dikatakan Mulyono, penetapan tarif baru ini jangan sampai menjadi bias atau menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
"Sementara saat ini di bandara, dari Kimia Farma sudah menetapkan tarif Rp150 ribu, artinya minimal penumpang yang mau keluar kota menggunakan rapid test sudah sesuai ketentuan. Selain itu setahu saya Kabupaten Belitung Timur juga sudah menetapkan biaya rapid test Rp150 ribu," ungkapnya.
Lebih lanjut Mulyono menegaskan, selama ini pemerintah provinsi tidak melakukan pungutan apapun untuk penyediaan ataupun pelaksanaan rapid test, karena tidak ada perda yang mengatur hal tersebut.
"Tetapi pelayanan di rumah sakit memang ada pungutan, jadi sesuai dengan tarif yang pernah kita tetapkan saat awal Covid-19 pada penumpang yang akan di rapid test itu kalau nggak salah sebesar Rp475 ribu," ujarnya.
Mulyono menuturkan, harga Rp475 ribu yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan kondisi yang ada pada saat itu. "Karena memang hampir semua harga rapid test juga tinggi pada saat itu, jadi kita tidak bisa mengatakan mereka mencari untung dari situ," pungkasnya.