Untuk fasilitas, Kemenhub akan meminta tempat-tempat umum untuk menyediakan parkir khusus bagi sepeda, jalur khusus di jalan nasional, marka, serta rambu lalu lintas. Selain itu, ada juga ketentuan-ketentuan lain terkait sepeda.
Dijelaskan Bud, kalau aturan yang ada, saat ini masih bersifat terbuka, artinya kalau memang ada masukan dan gagasan, masih dapat untuk dijadikan pertimbangan untuk menyempurnakan.
"Jadi untuk saat ini masih terbuka kemungkinan untuk kami diberikan saran untuk penyempurnaan, karena kami harapkan pada akhir Juli ini rancangan aturan menteri ini sudah bisa kami undangkan dengan mendaftarkan di Kemenkumham, jadi Agustus nanti sudah bisa jadi panduan," kata Budi.
Dari ketua Bike to Work (B2W) Indonesia, Poetoet Soedarjanto, sebelumnya menyampaikan untuk saat ini Indonesia sedang dilanda demam sepeda. Kondisi tersebut menjadi momen yang baik untuk kembali menggali peradapan bangsa, yakni jalan raya yang ramah untuk manusia bukan untuk mesin.
Namun, di tengah harapan tren sepeda yang bisa berkelanjutan, Poetoet tak menutup mata bila dalam kenyataan, sulit untuk menghindari adanya gesekan di jalan. Alasannya, kurangnya infrastruktur sepeda, bahkan mirisnya lagi ada tindakan tidak terpuji dari para pangguna sepeda sendiri seperti yang sempat viral ramai-ramai menerobos lampu merah.
"Dengan demikian, mau tidak mau kita harus mengatur diri, pemerintah mau tidak mau juga harus membuat aturan yang memberikan keselamatan, sehingga suka tidak sudak kita para pesepeda mau tidak mau juga harus diatur oleh pemerintah, kedua hal ini menjadi bagian penting," kata Poetoet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan Regulasi Safety buat Pesepeda ", https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/08/072200815/kemenhub-siapkan-regulasi-safety-buat-pesepeda-?page=all#page2.