SonoraBangka.id - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, tertera beberapa aturan seputar makanan dan minuman yang disediakan bagi penumpang selama penerbangan.
Adapun beberapa aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Penyajian makanan dan minuman dilaksanakan secara ringkas dan efisien dengan menggunakan kotak/tempat yang simple dan tetap higienis.
2. Penyajian makanan dan minuman oleh awak pesawat dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang.
3. Penyelenggara Angkutan Udara selalu mengingatkan penumpang untuk membersihkan tangan sebelum memulai menikmati makanan dan minuman, dengan menyediakan hand sanitizer atau tisu basah.
4. Untuk Penyelenggara Angkutan Udara dengan kelompok pelayanan standar minimum (no-frills), hanya boleh menyediakan makanan dan minuman yang telah dipesan oleh penumpang sebelum keberangkatan (pre-book meal) dan tidak diperbolehkan melakukan penjualan makanan dan minuman selama penerbangan.
Penerapan di maskapai penerbangan
Salah satu maskapai penerbangan yang menerapkan aturan soal makanan di pesawat adalah Garuda Indonesia.
Maskapai penerbangan plat merah itu memberlakukan aturan baru terkait makanan dan minuman sejak 15 April 2020.
Mengutip situs resminya, maskapai tersebut melakukan penyesuaian layanan makanan selama penerbangan pada beberapa rute tertentu.
Untuk penyajiannya, mereka menggunakan alat makan satu kali pakai (mono-use) pada seluruh kelas penerbangan sejak 4 Juni – 31 Desember.
Penggunaan alat makan tersebut berlaku pada seluruh rute domestik, dan beberapa rute internasional seperti Jakarta – Singapura (PP) dan Jakarta – Kuala Lumpur (PP).
Garuda Indonesia juga untuk sementara waktu meniadakan layanan “Book Your Meal” sejak 1 April hingga waktu yang belum ditentukan.
Sumber : ( Grid.ID )