SonoraBangka.ID - Tim Opsnal Polsek Bukit Intan di bawah pimpinan Kapolsek Bukit Intan, AKP Iswayuli dan Reskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus FBK (28) yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Tersangka FBK (28) ditangkap di kediaman keluarganya di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Selasa (7/7/2020) pukul 18.00 WIB.
FBK merupakan warga Kecamatan Sidomya, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Berdasarkan informasi, FBK adalah karyawan PT FIF Group Pringsewu dan diduga telah menggelapkan barang di kantornya tersebut yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kapolsek Bukit Intan, AKP Iswayuli mengungkapkan pelaku penggelapan tersebut ditangkap di Jalan Kerisi No.119 rt.01 rw.02 Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pringsewu, Polda Lampung dalam perkara penggelapan barang dalam jabatan di kantor cabang FIF Pringsewu.
Pelaku sempat ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Intan selama 1x24 jam setelah itu diserahkan ke Polres Pringsewu pada Kamis (9/7/2020)," jelas kapolsek.
Akibat penggelapan tersebut pihak perusahaan melangami kerugian dengan total keseluruhannya hampir Rp 1 Milyar karena pelaku menggelapkan puluhan unit sepeda motor yang dibuat fiktif.
Pelaku diduga melanggar pasal keras melakukan tidak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dilakukan atas barang diancam dengan hukuman paling lama lima tahun.