Tulisan Spanduk yang dipasang bahwa SPBU ini tidak melayani motor dengan knalpot racing/brong di SPBU SPBU 24.331.102 di Jalan Ahmad Yani, Senin (13/7/2020).
Tulisan Spanduk yang dipasang bahwa SPBU ini tidak melayani motor dengan knalpot racing/brong di SPBU SPBU 24.331.102 di Jalan Ahmad Yani, Senin (13/7/2020). ( Bangkapos.com / Yuranda)

Motor Berknalpot Racing di Larang Isi BBM di 5 SPBU Pangkalpinang

13 Juli 2020 15:47 WIB

SonoraBangka.id - Satlantas Polres Pangkalpinang melarang kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing mengisi BBM di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ) yang ada di Pangkalpinang.

Dikatakan Kepala Satuan Lalulintas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi bahwa Larangan tersebut dikeluarkan bekerjasama dengan Pertamina Wilayah pulau Bangka khususnya SPBU di Pangkalpinang.

"Untuk tahap pertama, SPBU tidak melayani pengisian bahan bakar terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing,"katanya.

Kasat Lantas juga mengatakan tahap pertama sebanyak lima SPBU yang sudah menerapkan tidak melayani kendaraan menggunakan knalpot racing, kelima SPBU tersebut adalah SPBU jalan Sungai Selan, SPBU Kejora, SPBU Kampung Dul, SPBU Bacang, SPBU Opas, dan SPBU Ahmad Yani.

"Sedangkan SPBU Selindung juga tidak melayani, dan saat ini tinggal menunggu pemasangan spanduknya saja," ujarnya.

Sementara itu, untuk peraturan pembatasan pelayanan itu, belum ada batas waktu yang ditentukan, sampai pengguna knalpot racing benar benar kondusif.

AKP Sriyadi juga mengharapkan, kepada masyarakat yang masih menggunkan knalpot racing, agar segera mengganti knalpotnya dangan knalpot standar yang tidak menimbulkan suara bising.

Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Satlantas Polres Pangkalpinang Larang 5 SPBU ini Isi BBM ke Motor yang Berknalpot Racing.

SumberBangkapos.com
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm