Artis peran dan presenter, Nikita Mirzani
Artis peran dan presenter, Nikita Mirzani ( Kompas.com)

Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Lebih Banyak Berdoa

15 Juli 2020 15:54 WIB

SONORABANGKA.ID - Artis peran dan juga presenter, Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu ini (15/7/2020).

Agenda yang dilakukan pada sidang hari ini adalah putusan dari majelis hakim untuk Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

"Menuju sidang vonis, banyak-banyak berdoa tadi," kata Nikita Mirzani saat tiba di PN Jakarta Selatan dikutip dari video KH Infotainment.

Nikita Mirzani berharap agar putusan vonis dari majelis hakim bisa sesuai dengan apa yang diharapkannya.

"Mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan yang Niki harapkan. Kalaupun tidak, ya, kita serahkan ke hakimnya," ucapnya.

Nikita Mirzani tak merasa khawatir jelang sidang putusan majelis hakim hari ini.

"Kekhawatiran enggak. Kalau ditanya gimana nanti masuk penjara? Kan udah pernah jadi enggak pernah khawatir," kata Nikita.

Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan ini sudah bergulir sejak Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Banyak Berdoa Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan", https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/15/153736766/nikita-mirzani-banyak-berdoa-hadapi-sidang-vonis-kasus-penganiayaan.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm