SonoraBangka.id - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembahasan rekomendasi izin lokasi perairan pembangunan terminal khusus pasir kuarsa yang diajukan oleh PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi.
Usulan izin lokasi perairan ini merupakan izin lokasi perdana yang diajukan pasca terbitnya Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perizinan di WP3K.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Arief Febrianto menerangkan pasca Perda RZWP3K sudah banyak pihak yang mengajukan izin lokasi perairan dan pengelolaan perizinan. “Sudah banyak yang antri untuk pemberian rekomendasi izin lokasi, artinya Perda RZWP3K ini sudah mulai diimplementasikan dan rapat kali ini membahas untuk rekomendasi izin lokasi perairan perdana, jadi kalau ini lancar dapat menjadi contoh dan model untuk pemberian rekomendasi selanjutnya,” ungkapnya di Ruang Rapat Kantor DKP Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (15/7/20).
Dirinya juga meminta agar Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perizinan di WP3K dapat disosialisasikan agar masyarakat mengetahui secara jelas prosedur pengajuan perizinan pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Babel, Fhores Fherado menerangkan rencana pembangunan terminal khusus pasir kuarsa yang berlokasi di Perairan Tanjung Gading, Desa Lilangan, Kabupaten Belitung Timur, secara lokasi tidak bertentangan dengan alokasi ruang laut.
“Secara lokasi titik yang diajukan sudah sesuai alokasi, dari proposal yang diajukan lokasinya berada pada zona pariwisata dan sesuai Perda RZWP3K Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2040 pasal 46 c, pembangunan terminal khusus diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan tersebut,”ungkapnya.
Dalam penegasannya, pihaknya juga telah melakukan survey lapangan. “Harus dipastikan titik lokasi yang diajukan, tidak ada padang lamun dan terumbu karang, jadi tim dari DKP dan perwakilan dinas perikanan kabupaten sudah melakukan survey, menyelam langsung di titik lokasi sudah clear,” ujarnya.
Selain itu, dalam pemberian rekomendasi izin lokasi perairan, pihak pengusaha/perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan ruang laut. Kewajiban ini di antaranya wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal, memberikan akses untuk nelayan yang secara rutin melintas, dan melakukan kegiatan secara ramah lingkungan.
“Prosedur pemberian izin ini memang bersifat kompleks, namun demikian tetap harus dipenuhi unsur-unsurnya. Ke depan semoga alokasi ruang laut ini dapat lebih tertata, memberikan payung hukum dan memberikan manfaat yang luas untuk masyarakat,” ungkapnya.
Pembahasan pemberian rekomendasi perdana izin lokasi perairan dihadiri oleh Dinas Perhubungan Babel, dinas pariwisata, DPUPR, DPMPTSP, bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Babel.
Adapun Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040 dapat diunduh melalui tautan : http://dkp.babelprov.go.id/content/perda-no-3-tahun-2020-rzwp3k-babel dan http://dkp.babelprov.go.id/content/peraturan-gubernur-no-37-tahun-2020-tentang-pedoman-pemberian-izin-lokasi-perairan-dan-izin .