Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi.
Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi. ( Humas Polda Babel)

Pekan Depan Mulai 23 Juli, Polantas Gelar Operasi Patuh 2020

17 Juli 2020 12:50 WIB

SonoraBangka.id -- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri akan menggelar Operasi ( OPS ) Patuh 2020 pekan depan terhitung tanggal 23 Juli - 05 Agustus 2020.

Dalam operasi tersebut, akan dilaksanakan juga oleh seluruh Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kep. Bangka Belitung ( Babel ).

Direktur Lantas Polda Babel melalui Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi menyampaikan Pada Operasi Patuh tahun ini dilaksanakan berbeda dengan Tahun sebelumnya karena selain penertiban di bidang Lalu Lintas juga mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan.

"Implementasinya berpedoman pada pendekatan Humanis dan Protokol Kesehatan mengingat masih dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru,"katanya.

Untuk Tindakan hukum yang dikedepankan ialah preemtif, persuasif, dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

"Selain itu Operasi Patuh 2020 ini merupakan langkah persiapan pengamanan kamseltiblancar lalu lintas jelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020,"ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Maladi juga mengatakan Sasaran Operasi Patuh 2020 :
1. Melawan arus atau contra flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak dibawah umur menggunakan Ranmor
4. Ranmor bak terbuka muat orang
5. Mengendarai atau mengemudi ranmor menggunakan HP
6. Kebut-kebutan atau trek-trekan
7. Ranmor R4 atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan laka
8. Melebihi batas kecepatan
9. Kelebihan muatan
10. Boncengan lebih dari satu orang
11. Mengemudi dalam keadaan mabuk/mengkonsumsi obat2an terlarang
12. Lampu utama dan belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti tidak sesuai standart
13. Penggunaan rotator atau sirine
14. Tidak gunakan helm standart
15. Sabuk pengaman/seat belt
16. Kelengkapan berkendara
17. Kelengkapan Sim atau STNK.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm