Ketua Sekretariat Pusat Komando Pengendalian dan Operasional (Puskodalops) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa (
Ist)
Yang Akan Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Protokol Kesehatannya
SonoraBangka.id – Bagi warga Bangka Belitung (Babel ) yang akan mengelar Resepsi Pernikahan sudah diperbolehkan asalkan Pelaksanaanya sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid – 19. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Sekretariat Pusat Komando Pengendalian dan Operasional (Puskodalops) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa.
Lebih lanjut ditegaskan Mikron, bahwa Penerapan protokol kesehatan bagi warga babel yang mengelar resepsi pernikahan, juga harus dikoordinasikan dengan tim gugus tugas kabupaten/kota, berkoordinasi juga dengan kecamatan.Tim gugus tugas juga sudah menyiapkan blangko dan beberapa persayaratan yang harus diikuti oleh masyarakat.
"Untuk tamu undangan di Kecamatan 0 - 500, untuk di kabupaten 500 - 1000, dan 1000 ketas untuk tingkat Provinsi," ujar micron.
Adapun Protokol Resepsi/Hajatan Transformasi menuju normal baru di Bangka Belitung, sebagai berikut:
A. Pembatasan jumlah tamu undangan maksimal 100 orang/shift
Jam tersebut tercantum dalam undangan yang terbagi dua jenis undangan dengan jam berbeda dan dibagikan sesuai jumlah tersebut diatas.
Pada kartu undangan, tuan rumah wajib mencantumkan tulisan "bagi tamu yg dalam kondisi fisik kurang sehat, dengan hormat utk menunda dulu kehadirannya, kami memaklumi jika saudara/i, tidak dapat hadir."
Pembatasan durasi waktu pelaksanaan, maksimal 2 jam per shift.
Undangan wajib memakai masker/face shield dan pihak vendor (fotografer/perias/hiburan dll) wajib menambahkan penggunaan sarung tangan.
Pintu masuk dengan keluar dibuat terpisah dan di pintu masuk dilakukan pemeriksaan suhu oleh panitia acara.
Jarak duduk antar kursi adalah minimal 1 meter.
Di pintu masuk/keluar ada air kran untuk cuci tangan dan sabun cuci tangan serta hand sanitizer.
Tamu undangan DILARANG melakukan kontak fisik (salaman/cupika cipiki) dengan pengantin dan atau tuan rumah acara serta berlaku juga untuk orang-orang lainnya di area acara.
8.A.Dianjurkan menyajikan makanan dalam kotak sehingga potensi antrean menjadi tidak terlalu padat.
Pembatasan jumlah antrian pada tempat pengambilan makanan dengan jarak per orang minimal 1 meter, dan juga tempat pengambilan makanan diberi jarak serta dibagi menjadi beberapa titik.
Petugas makanan wajib mengenakan masker, face shield dan sarung tangan.
A. Tidak disediakan tanda mata apapun dalam acara kepada tamu undangan. B. Pemberian Amplop kepada tuan rumah wajib dimasukkan ke kotak tanpa ada kontak fisik dengan siapapun. C. Saat acara selesai. Semua amplop wajib disemprot sanitizer/disinfektan /dijemur 15 menit sebelum dibuka. Termasuk uang yang ada di dalamnya.
Fotografer tidak menerima permintaan foto HP dari tamu undangan.
Foto bersama hanya untuk keluarga inti, tamu undangan tidak dipekenankan untuk foto bersama.
Penempatan 1-2 petugas disamping panggung tuan rumah utk mengawasi undangan yg datang sebagai pengawas disiplin.
Pemasangan spanduk himbauan (yang bisa terlihat oleh undangan) di pintu masuk yang bertuliskan
Kutahu kalian datang karena hatimu.. Kalian pun kuundang karena hormatku.. Agar kenangan hajatan ini bahagia selalu, Mari Cuci tanganmu, Pakai maskermu,Jaga Jarakmu" silahturahmi tetap menggebu gebu. (atau bisa tulisan yg lain).
Serta spanduk iimbauan di samping dekat panggung tuan rumah yang bertuliskan, "Dimohon untuk tidak kontak fisik,cukup katupkan kedua tanganmu,Silahturahmi tetap utuh. Terimakasih"
Tamu/keluarga yang berasal dari luar kota sebaiknya tidak hadir.
Dikarenakan dibatasi, tuan rumah diharap memilah-milah tamu yang diundang.
16.Selain dari poin-poin diatas, dengan kesadaran sendiri, orang-orang yg terlibat di dalam acara tersebut wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.