SONORABANGKA.ID - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat mengimbau untuk seluruh truk trailer dan tronton memasang perisai kolong belakang (rear underran protection/RUP).
Kondisi ini dilakukan suapay mengurangi tingkat fatalitas tabrak belakang yang terjadi antara kendaraan kecil dan truk, khususnya di jalan tol.
Masalahnya, sebagaimana dikatakan Budi Setiyadi, sebagai Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, tingkat fatalitas tabrak belakang yang melibatkan kendaraan kecil dan truk di jalan tol sangat tinggi yakni mencapai 90 persen.
"Kecelakaan di tol 90 persen kita katakan tabrak belakang yang melibatkan kendaraan kecil dan truk fatalitasnya tinggi," kata Budi saat melaksanakan Kampanye Keselamatan belum lama ini.
"Kalau masuk kolong (truk) airbag biasanya (mobil) tidak berfungsi, dengan dipasang seperti ini nanti ada benturan antara alat ini dengan bagian depan mobil, sehingga air bag mengembang," lanjut Budi.
Di samping itu, pemasangan alat tambahan pada bumper belakang truk tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KKNT).
Berdasarkan data dari Insurance Institute for Highway Safety, jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi dengan jumlah kematian pada kendaraan kecil sebesar 97 persen.
Adapun, kejadian tabrak belakang di tol Cipali ada sekitar 37 kecelakaan setiap bulan. Oleh karenanya, Kemenhub mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ. 510/1/14/DRJD/2020 perihal imbauan pemasangan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan.
Selain perisai kolong belakang, kata Budi lagi, ada juga stiker pemantul cahaya yang berguna membantu pengguna kendaraan di belakang truk untuk meningkatkan kewaspadaan berkendara terutama pada malam hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Minta Truk Dipasangi Perisai Belakang", https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/21/134225115/kemenhub-minta-truk-dipasangi-perisai-belakang.