Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A, Tuatunu, Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A, Tuatunu, Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri ( Bangkapos.com/ Ramadhana)

Dengan Protokol Kesehatan, Lapas Tuatunu Sudah Terima Tahanan Baru dan Titipan Pengadilan

22 Juli 2020 08:26 WIB

SonoraBangka.ID - Pihak Lapas Kelas II A, Tuatunu, Pangkalpinang sudah mulai menerima kembali penitipan tahanan baru di lingkungan lapas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Lapas Kelas II A, Tuatunu, Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri seperti dikutip dari Bangkapos.com, Selasa (21/7/2020).

Kunrat Kasmiri mengatakan, kebijakan menerima tahanan baru dan tahanan pengadilan yang masih menjalani proses peradilan ini sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu.

 

"Sebelumnya kan belum kita terima. Tapi, sekarang tahanan hakim juga sudah kita terima di sini," tutur Kunrat Kasmiri.

Namun, Kunrat menegaskan, seluruh tahanan yang akan diserahkan dan dititipkan ke pihaknya harus menerapkan dan menjalani prosedur Protokol Kesehatan Covid-19.

Menurutnya, tahanan baru yang akan dititipkan harus terbebas dari penularan Covid-19 yang harus dibuktikan dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari pihak yang ingin menitipkan tahanan.

"Pada saat kita menerima mereka (tahanan), itu mereka sudah ada suratnya. Mereka bebas Covid-19," kata Kunrat Kasmiri.

Lebih lanjut, ia mengatakan, keterangan bebas Covid-19 yang akan diterima oleh pihaknya yaitu dari hasil Rapid Test.

Oleh karena itu, keterangan hanya sebatas hasil pemeriksaan kesehatan tahanan yang menunjukan hasil non reaktif dari tahanan tersebut.

"Itu dari Rapid Test. Kalau dia reaktif, ya gak kita terima lah. Daripada resiko nanti," sebutnya.

Sementara itu, untuk aturan lainnya, diakui kalapas seperti kunjungan yang ditiadakan hingga penitipan makanan bagi WBP dari keluarga, masih diberlakukan seperti sebelumnya, 

"Kami masih terima titipan makanan. Pokoknya, seperti yang diterapkan sebelumnya," pungkas Kunrat

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Lapas Tuatunu Sudah Terima Tahanan Baru dan Titipan Pengadilan,

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm