SonoraBangka.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap kasus penangkapan narkotika jenis shabu asal Dabo Singkep Perairan Kepulauan Riau pada 18 Juli lalu yang akan diedarkan ke Babel.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto dalam Konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP Babel Kamis ( 23/07/20), mengatakan Petugas menangkap BS tersangka narkoba dan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik besar seberat 1 kg, sudah dipastikan narkotika jenis shabu dan satu bungkus lainnya dengan berat 1 kg berbentuk kristal putih yang masih di uji.
"Tersangka BS ini di tangkap BNNP Babel bersama Bea Cukai,Polda Babel,Polairud di daerah teluk limau bangkabarat, dan pada saat penggeledahan terhadap tersangka ditemukan dua bungkus besar plastik kemasan teh cina warna kuning disimpan di dalam Tas Ransel, 1 unit telepon gengam dan uang senilai Rp 800 ribu," ungkapnya.
Nanang mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 dan 119 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
"Tersangka membawa narkotika dengan mengunakan kapal speedboat masuk melewati pelabuhan-pelabuhan tradisional yang belum memiliki penjagaan aparat, dan memang sebagai daerah kepulauan, Babel menjadi sasaran yang cocok untuk pemasaran barang haram tersebut, kemudian akses masuk ke daerah ini cukup banyak, terutama melalui jalur tikus yang kurang ketat penjagaannya," bebernya.