Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat melintas di Jembatan Suramadu. (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat melintas di Jembatan Suramadu. (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN) ( kompas.com)

Pengemudi dilarang Menyalip di Jembatan dan Terowongan, Ini Sebabnya

24 Juli 2020 19:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Ada beberapa larangan pengemudi saat ingin menyalip mobil atau motor, Selain mendahului kendaraan dari sebelah kiri , yaitu mendahului di terowongan dan jembatan.

Jusri Pulubuhu, sebagai Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, pengemudi dilarang menyalip di dua tempat tersebut sebab risiko kecelakaannya lebih besar dibanding tempat lain.

“Bahayanya karena kalau di terowongan, visibilitasnya berkurang. Sedangkan di jembatan, ruang untuk menyalipnya terbatas, kanan dan kirinya sudah pagar,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri melanjutkan, di terowongan dan jembatan tidak boleh menyalip atau berpindah lajur. Peluang kecelakaan karena menyalip itu tinggi, bahkan disebut lebih dari 70 persen.

“Jadi menyusul di terowongan dan jembatan itu sama bahayanya dengan menyalip kendaraan di tikungan karena ruangnya yang terbatas,” kata Jusri.

Alasan lain, yaitu marka jalan. Pada terowongan dan jembatan marka pada jalan ialah garis lurus, bukan putus-putus. Garis lurus artinya tidak boleh mendahului kendaran lain di depannya.

Hal tersebut terdapat dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1, marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

Sedangkan ada pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan apabila garis utuh ada di tepi jalan artinya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Tak Boleh Menyalip di Jembatan dan Terowongan, Ini Alasannya", https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/24/091200015/kendaraan-tak-boleh-menyalip-di-jembatan-dan-terowongan-ini-alasannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm