( Diskominfo Babel)

Pemprov Babel Sampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran 2020 Dalam Rapat Paripurna DPRD

30 Juli 2020 15:15 WIB

SonoraBangka.id - Gubernur Erzaldi Rosman dan Wakil Gubernur Abdul Fatah mengikuti kegiatan rapat paripurna penyampaian nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun 2020 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (30/7/20).

Rapat paripurna kali ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Amri Cahyadi, dihadiri oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya, para anggota dewan sebanyak 27 orang, Forkopimda Babel, kepala SKPD provinsi, dan undangan lainnya.

Dalam sambutan Gubernur Erzaldi yang dibacakan oleh Wagub Abdul Fatah menjelaskan, kebijakan umum perubahan APBD 2020 meliputi perubahan asumsi dasar yang digunakan untuk menyusun kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

Menurutnya, hal penting yang mendasari terjadinya perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun KUPA dan PPAS-P antara lain perubahan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi baik secara global maupun nasional mengalami perlambatan dampak dari Covid -19, yang dapat memberikan pengaruh terhadap penurunan kinerja di sektor pariwisata dengan kebijakan lockdown beberapa negara dan kebijakan masyarakat melakukan social/physical distancing.

Gubernur Erzaldi menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Babel diperkirakan tumbuh lebih rendah bila dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 1,67 persen di tahun 2020.

"Tingkat pengangguran sejak ditetapkan Covid-19 sebesar 3,41 persen, mengalami penurunan 0,21 persen jika dibandingkan bulan Agustus 2019, namun demikian pertimbangan kondisi ekonomi daerah saat ini serta dampak lainnya dari Covid-19. Maka TPT 2020 diperkirakan meningkat menjadi 5,42 persen, lebih tinggi perkiraan sebelumnya sebesar 3,50 persen," ungkapnya.

"Dengan prioritas dan fokus pembangunan pada bidang kesehatan, penguatan ketahanan ekonomi masyarakat dan memberikan jaringan pengaman sosial kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sampai saat ini Pemprov. Babel telah lima kali melakukan perubahan.
Hal ini dilakukan karena Pemprov. Babel harus melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dengan lebih mengutamakan memenuhi kebutuhan kita dalam menghadapi masa pandemi.

Menurut Gubernur Erzaldi Rosman, dengan melihat kondisi saat ini, maka dalam KUPA dan PPAS-P perubahan yang disampaikan yang semula Rp 963.634.368.637,38 turun menjadi Rp 748.055.044.035,47.

"Perubahan terhadap pendapatan daerah, tentu saja berimbas pada kebijakan belanja daerah," tegasnya.

Di akhir sambutan, Gubernur Erzaldi menegaskan, rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun 2020 agar berkenan untuk dibahas baik dengan para kepala perangkat daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dapat membangun negeri lebih maju.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm