Ilustrasi
Ilustrasi ( Shutterstock)

Seorang Kakek Cabuli Dua Anak Dibawah Umur Dengan Iming-Iming Ini

3 Agustus 2020 13:24 WIB

SonoraBangka.ID - Diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, nasib seorang kakek usia 77 tahun asal Kecamatan Belinyu Bangka, berinisial RM, di ujung tanduk.

Pasca penangkapan tersangka pencabulan tersebut, perkaranya pun berlanjut dengan keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan penyidik Polsek Belinyu ke Penuntut Umum Kantor Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu (Cabajari Belinyu).

Dilansir dari Bangkapos.com, Senin (3/8/2020), Kepala Kantor Cabjari Belinyu, Fariz Oktan mengatakan, perkara itu belum dilakukan penuntutan oleh pihaknya karena masih ditangani oleh pihak penyidik kepolisian sektor setempat.

Hingga Senin (3/8/2020), berdasarkan informasi penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan, diketahui proses penyidikan masih berlangsung.

Intinya kata Fariz, sudah dikeluarkan SPDP pertanda dimulainya proses hukum pada tersangka pelaku, RM (77).

"SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Penyidik masih melakukan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, ahli dan memeriksa terdakwa (tersangka -red). Berkasnya belum dikirim ke penuntut umum," ungkap Fariz Oktan.

Pria ini diamankan polisi atas tuduhan mencabuli dua orang bocah perempuan usia bawah umur.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan diwakili Kabag Ops AKP Teguh Setiawan sebelumnya kepada Bangka Pos, Kamis (23/7/2020) menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.

Kasus ini bermula dari adanya laporan pihak korban ke pihak kepolisian pada Rabu (22/7/2020) sekira jam 11.05 WIB. "Laporan ditindak-lanjuti dan pelaku berhasil diamankan," kata Kabag Ops AKP Teguh Setiawan, Kamis (23/7/2020).

Sementara itu korban merupakan sosok bocah perempuan, sebut saja namanya Mawar (9) dan Melati (7).

Korban tinggal di satu desa di Kecamatan Belinyu Bangka, satu desa dengan pelaku. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian diketahui, perbuatan tak senonoh pelaku terjadi di rumah pelaku.

"Kronologis kejadian bermula pada Senin 20 Juli 2020 sekira pukul 10.30 WIB di rumah pelaku RM alias TK alias AB di Kecamatan Belinyu. Ketika itu diduga pelaku melakukan pencabulan terhadap dua orang anak atau korban usia bawah umur," kata Teguh seraya menyebutkan, tersangka pelaku diduga setelah mencabuli korban, kemudian pelaku memberikan uang Rp 5.000 sebagai imbalan atau uang tutup mulut.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Kakek Pelaku Pencabulan Berikan Uang Rp 5.000 Sebagai Imbalan

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm