Artis peran sekaligus politisi, Rachel Maryam
Artis peran sekaligus politisi, Rachel Maryam ( Kompas.com)

Demi Calon Buah Hati, Racher Maryam dan Suami Kompak Ajukan Isbat Pernikahan

3 Agustus 2020 21:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Artis peran Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono, kompak mengajukan permohonan isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). 

Meski tidak hadir langsung dalam sidang tersebut, Rachel menjelaskan alasan mengajukan permohonan isbat itu.

Kata Rachel, alasan itu berhubungan dengan kehamilannya saat ini.

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam via pesan singkat, Senin.  

“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel. 

Berkait dengan sidang yang telah berlangsung tadi siang, Rachel Maryam juga bersyukur permohonan isbat telah dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Dan Rachel juga mengakui telah mengajukan permohonan itu sejak sepuluh hari lalu. 

“Benar, pernikahan 16 desember 2011 baru menikah secara agama saja. Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara,” tutur Rachel Maryam.  

Berkait dengan alasannya tidak hadir dalam sidang permohonan tersebut lantaran kondisi pandemi virus corona. 

“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” kata Rachel Maryam lagi. 

Sekedar diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah secara siri pada 16 Desember 2011.

Setelah sembilan tahun menikah siri, akhirnya pernikahan Rachel dan Edwin disahkan secara hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rachel Maryam dan Suami Kompak Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan, Calon Buah Hati Alasannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/03/191330566/rachel-maryam-dan-suami-kompak-ajukan-permohonan-isbat-pernikahan-calon.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm