SonoraBangka.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman berkesempatan mengunjungi UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, usai melakukan kunjungan ke Klinik Kemasan Disperindag Babel, di Jalan Mentok Pangkalpinang, Rabu (5/8/20).
Hal ini untuk melihat secara langsung proses pengujian sampel lada produksi Bangka Belitung.
Gubernur Erzaldi mengatakan, untuk mendukung Tata Niaga Ekspor Lada UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus ditingkatkan.
Hal itu untuk mengantisipasi rencana tata niaga lada yang mulai September ini akan berubah drastis sistemnya. Di samping ekspor langsung dari Bangka Belitung, penjualan lada juga akan dilakukan melalui bursa.
Melalui bursa ini, akan membuat pasar menjadi bebas sehingga akan membuat keuntungan, orang bisa membeli langsung ke bursa tanpa perantara. Bahkan para petani lada bisa langsung menjual hasil produksinya langsung ke bursa dengan besaran lot dari 5, 10, dan 20 kilo seterusnya.
Namun dalam membuka bursa ini, ketentuan yang biasa disyaratkan oleh pembeli khususnya dari Eropa dan Amerika, adalah harus adanya hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa hasil produksi lada itu terbebas dari bakteri salmonella dan e.coli.
Oleh karenanya, UPTD balai pengujian dan sertifikasi mutu barang harus dikembangkan dan ditingkatkan dengan melengkapi alat uji laboratorium yang dimaksud.
Tidak saja untuk lebih menjamin Pasar Komoditi Lada Bangka Belitung, juga bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah untuk pemeriksaan komoditi-komoditi ekspor lainnya.
Walaupun sebelumnya pengadaan alat dan pengembangan fasilitas sudah masuk dalam anggaran APBN, namun karena adanya pandemi Covid-19 ini maka pengadaan ditiadakan.
Hal ini sangat penting bagi daerah, khususnya untuk para petani, dan agar komoditi Bangka Belitung ini memiliki nilai tambah maka harus dilaksanakan.
Dengan peralatan itu, UPTD balai pengujian dan sertifikasi mutu barang yang saat ini hanya bisa menguji dengan 9 parameter, akan bertambah menjadi 11 parameter yang bukan hanya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) namun juga seauai dengan ketentuan internasional.