SonoraBangka.ID - Satuan Polair Polres Pangkalpinang mengeluarkan ultimatum selama 2x24 jam kepada para penambang ilegal yang diduga beraktivitas di jalur kapal nelayan di Pantai Sampur, Desa Kebintik, Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Peringatan tersebut diberikan setelah adanya kabar tentang aktivitas tambang apung yang diadukan oleh masyarakat karena mengganggu aktivitas nelayan setempat.
"Sampai saat ini tidak ada aktivitas baik bekerja mencari timah maupun renovasi ponton (alat penambang, red) di daerah itu, " ungkap Kasat Polair Polres Pangkalpinang, AKP Heriyanto, Jumat (7/8/2020).
Menurut AKP Heriyanto, pihaknya pun selalu melakukan patroli di daerah tersebut.
"Selalu kita pantau sebelum ada payung hukum yang jelas, tidak ada aktivitas di daerah tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, dikabarkan Satuan Polisi Air Polres Pangkalpinang kembali memberi peringatan kepada pemilik TI apung, yang berada di jalur kapal nelayan Pantai Sampur, Desa Kebintik, agar tak beroperasi.
Pasalnya, sebelum diperingatkan, ada sebanyak 15 ponton tersebut mulai masuk ke wilayah yang dilarang oleh nelayan karena mengganggu aktivitas nelayan setempat.
"Kurang lebih 15 ponton akan masuk ke daerah itu. Kami akan tertibkan tambang tersebut karena sesuai dengan aduan masyarakat, akan ada aktivitas tambang di daerah nelayan itu," kata Heriyanto, Rabu (5/8/2020).
Ia menambahkan, apabila ultimatum tak digubris, maka pihaknya akan menindak tegas aktivitas tersebut.
"Kami mengimbau kepada penambang, agar tidak beraktivitas sebelum ada payung hukum yang jelas dari PT Timah Tbk. Saya tekankan agar segera kosongkan tempat tersebut dan apabila tidak mengindahkan imbauan ini akan ditindak tegas," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Aktivitas TI di Jalur Kapal Nelayan Pantai Sampur Setop, Usai Diultimatum 2x24 Jam