SonoraBangka.ID - Pemkab Bangka mendapat enam buah aset dari Satuan Kerja (Satker) Pemerintahan Pusat Republik Indonesia, Senin (10/8/2020).
Pemkab Bangka terkendala dalam hal perawatan dan renovasi terhadap aset tersebut, lantaran seluruh aset tersebut sebelumnya merupakan milik pemerintah pusat.
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bangka dan diterima langsung oleh Bupati Bangka, Mulkan.
Mulkan mengatakan, aset merupakan harta kekayaan yang dimiliki daerah guna memberikan pelayanan ataupun kesejahteraan bagi masyarakat.
"Terimakasih kepada Satker Balai prasarana permukiman wilayah Babel yang telah menyerahkan 6 buah aset bagi Pemkab Bangka. Sehingga Pemkab Bangka kedepannya tidak terkendala dalam hal pemeliharaan dan perawatan," ucap Mulkan.
Keenam aset yang diserahkan kepada Pemkab Bangka yaitu jalan khusus Komplek daerah air hanyut (PU), jaringan sambungan ke rumah (PDAM), jaringan induk distribusi kapasitas besar (PDAM), jaringan distribusi kapasitas kecil (PDAM), jaringan distribusi kapasitas sedang (PDAM), dan instalasi pengolahan sampah organik sistem penimbunan yang ada di Kenanga (LH).
Keseluruhan aset yang telah diserahkan kepada Pemkab Bangka nantinya akan langsung dipantau dan dipelihara. Sehingga kedepannya dapat digunakan dan dimaksimalkan fungsinya. Seluruh OPD juga dituntut untuk menginventarisir seluruh aset yang dikelola.
"Kami berharap kepada OPD pengguna aset nantinya untuk dapat memeilhara dan memanfaatkan secara proaktiv. Silahkan melakukan penganggaran perawan sehingga tidak terjadi pembengkakak dana," ujar Mulkan.
Sementara itu, Kepala Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung Melda menyampaikan penyerahan aset dengan nilai 15M lebih membutuhkan persetujuan dari presiden. Sehingga beberapa aset terkendala waktu yang lama dalam hal penyerahan kepada pemerintah daerah.
"Harapakan kami tentunya tahun 2021 mendatang aset yang diserahkan kepada pemerintah daerah semakin banyak. Sehingga dapat dipelihara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," pungkas Melda.