Sidang dengan terdakwa Heri Maryandi, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (12/08/2020).
Sidang dengan terdakwa Heri Maryandi, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (12/08/2020). ( Bangkapos/ Rizki Irianda Pahlevy)

Geledah Penginapan di Pangkalpinang, Polisi Temukan 15 Paket Sabu di Kamar Heri

12 Agustus 2020 14:00 WIB

SonoraBangka.ID - Terdakwa Heri Maryandi yang ditangkap di Penginapan Wisma Asri Kota Pangkalpinang, pada Jumat (27/3/2020) lalu, kini telah menjalani sidang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, terdapat 15 paket sabu seberat 3,48 gram yang menjadi barang bukti pada sidang tindak pidana narkotika tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (12/8/2020).

Turut hadir dalam sidang itu, anggota Polda Bangka Belitung, Randi guna memberikan keterangan terkait penangkapan terdakwa Heri Maryandi.

 

"Kami melakukan penangkapan saat dia baru datang ke penginapan, kami saat itu memanggil resepsionis guna menjadi saksi juga. Saat kami masuk kami melakukan penggeledahan di area kamar, kami menemukan satu kotak rokok yang berisi 15 paket narkotika jenis sabu yang diletakkan di kamar mandi," ungkap Randi.

Berdasarkan informasi, diketahui terdakwa Heri Maryandi, mendapatkan barang haram tersebut dari Jumli yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa mendapatkan dari Jumli di beli Rp 3,5 juta, sempet kami lakukan pengembangan terhadap Jumli tapi putus. Kalau terdakwa ini makai sabu, itu sudah dua tahun lebih," tuturnya.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket tersebut dibelinya untuk digunakan sendiri.

"Saya dapat dari Jumli beli satu hari sebelum penangkapan, kalau beli sudah dua kali yang pertama beli Rp 2 juta. Itu saya beli semunya, buat stok saya pakai," kata terdakwa Heri Maryandi.

Sementara itu, berdasarkan barang bukti tersebut JPU, mengenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling singkat, lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Seusai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim pun menutup dan melanjutkan persidangan pada Senin (24/08/2020) dengan agenda tuntutan.


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polisi Temukan 15 Paket Sabu Saat Geledah Kamar Heri di Penginapan Pangkalpinang

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm