Paronormal dan juga presenter Roy Kiyoshi
Paronormal dan juga presenter Roy Kiyoshi ( Kompas.com)

Divonis Rehabilitasi Selama 5 Bulan, Roy Kiyoshi Akan Segera Bebas

13 Agustus 2020 21:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 5 bulan rehabilitasi kepada paranomal Roy Kiyoshi dalam perkara penyalahgunaan zat psikotropika, Rabu (12//8/2020).

Kuasa hukum Roy, Edi Suryono, mengatakan dengan vonis itu Roy kini hanya tinggal menjalani masa hukuman kurang dari satu bulan.

Saat ini Roy sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

“Lima bulan itu bukan untuk jalani pidana. Lima bulan pidana untuk rehab, tapi itu dikurangi masa pidana yang udah dijalani oleh si Roy,” kata Edi Suryono di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

“Kalau sekarang sisanya (hukuman) enggak sampai satu bulan,” tambah Edi lagi.

Edi menambahkan kondisi Roy Kiyoshi dalam keadaan sehat, meskipun ada beberapa keluhan.

"Keluhan tetap ada kondisi seperti Roy kan enggak mungkin langsung sembuh, pulih ada tapi kalau sembuh itu tipis ya. Kalau seperti Roy kan pulih bisa, tapi nanti akan kambuh lagi,” ucap Edi lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Roy Kiyoshi berupa lima bulan rehabilitasi. 

“Mengadili, bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum,” bunyi putusan Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan,” tambah Majelis Hakim. 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 5 Bulan Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Segera Bebas ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/13/124706966/divonis-5-bulan-rehabilitasi-roy-kiyoshi-segera-bebas.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm