Lampu Hazard pada Yamaha Vixion   (Foto: Istimewa)
Lampu Hazard pada Yamaha Vixion (Foto: Istimewa) ( kompas.com)

Kapan Sebaiknya digunakan Lampu Hazard di Motor?

17 Agustus 2020 19:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini sebagian besar motor dengan kapasitas mesin yang kecil sudah memakai fitur lampu hazard. Jadi pemilik motor tidak perlu memodifikasi sendiri maupun membeli motor dengan cc besar baru bisa memiliki fitur tersebut.

Semakin mudahnya memiliki motor dengan fitur lampu hazard ini juga dapat menjadi bahaya di jalanan. Sebab masih banyak orang yang awam dengan fitur lampu hazard ini, jadinya malah mempergunakannya dengan tidak benar.

Contohnya salah kaprah saat memakai lampu hazard itu seperti saat konvoi, ataupun berjalan lurus di perempatan. Tentunya hal ini salah untuk digunakan dan bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Jusri Pulubuhu, sebagai Training Director & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting,  mengatakan, penggunaan lampu hazard di motor sama saja seperti di mobil, yaitu hanya dinyalakan pada kondisi kendaraan diam dan darurat.

“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak. Bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus di persimpangan, itu salah kaprah,” kata Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri mengatakan, kondisi pertama untuk bisa menyalakan lampu hazard yaitu ketika motor berhenti di kondisi yang berbahaya dan darurat, atau diam di bahu jalan yang ramai. Tujuan lampu hazard dinyalakan sebagai sinyal pada kendaraan dibelakang kalau ada motor yang sedang berhenti.

Cara yang kedua yaitu pada saat sedang dalam lalu lintas yang konstan kecepatannya dan ramai, kemudian ada perlambatan mendadak di depan, boleh menyalakan lampu hazard, tapi tidak dalam waktu yang lama.

“ Menyalakan lampu hazard boleh saat motor bergerak ketika berada di lalu lintas dengan kecepatan konstan dan kendaraan di depan kita rem mendadak sampai hampir berhenti. Lampu hazard boleh dinyalakan hanya 2-3 detik, kemudian harus dimatikan kembali,” ujar Jusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Seharusnya Pakai Lampu Hazard di Motor?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/16/174100915/kapan-seharusnya-pakai-lampu-hazard-di-motor-.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm