SonoraBangka.ID - Dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 tahun, sebanyak 187 orang narapidana di Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, Senin (18/7/8/2020).
Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bangka, Mulkan di Aula Pertemuan Lapas IIB Bukit Semut, Sungailiat.
Mulkan berharap, dengan pemberian remisi ini para warga binaan akan bertindak lebih baik lagi dan dapat diterima di masyarakat.
"Mudah mudahan dengan telah dibinanya para warga binaan ini nantinya akan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi. Selain itu juga mampu berkarya dan berkreativitas hasil dari pembekalan selama di lapas," ungkap Mulkan.
Dari 187 narapidana yang menerima pemotongan masa tahanan, satu diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Narapidana tersebut merupakan kasus penyalahgunaan narkotika tingkat ringan dan dinilai sudah layak menerima pemotongan masa tahanan.
Selain memberikan remisi kepada warga binaan, Mulkan beserta Forkopimda Bangka juga berkunjung melihat keadaan lapas serta melihat hasil dari kreatifitas para narapidana.
Hasil kreatifitas tersebut diantaranya yaitu berbagai macam kerajinan tangan serta motor hasil modifikasi.
"Ini merupakan hasil dari kreatiftas warga binaan, sehingga mampu memodifikasi motor yang sebelumnya telah tidak layak kini menjadi baik kembali. Kami akan menghargai dan akan membeli hasil kreatifitas ini," kata Mukan sambil menaiki motor hasil modifikasi berwarna biru.
Selain itu dirinya juga mengajak kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka untuk meningkatkan kreatifitas.
Sehingga setiap OPD mampu berinovasi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bangka.
Disisi lain Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, M. Akhyar menyampaikan telah memberikan memberikan latihan kerja kepada narapidana.
Diantaranya yaitu program ketahanan pangan serta bengkel guna menghasilkan produk yang bernilai.