SonoraBangka.id - Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merespon cepat catatan yang diberikan oleh Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Babel, tentang tata cara pengelolaan hibah dan batuan sosial yang bersumber dari APBD.
Rapat lanjutan pembahasan draf perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2019 yang dilaksanakan pada Selasa (18/7/20). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah, bertempat di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel.
"Perubahan ini dilakukan dikarenakan terdapat temuan dari BPK, sehingga Pemprov. Babel melakukan revisi terhadap pergub," ungkapnya.
Wagub Abdul Fatah menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk mengefektivitaskan, mengefisiensikan, serta mengakuntabilitasikan pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Babel. "Jadi, kita sikapi betul draf pada perubahan Pergub Nomor 23 tahun 2019 itu yang sudah dikoreksi oleh BPK," jelasnya.
Wagub Abdul Fatah menjelaskan setidaknya ada empat poin yang mengalami perubahan tersebut di antaranya monitoring, distrubisi laporan, pemberian sanksi, dan laporan pertanggungjawaban. "Perubahan pergub ini ada di pasal 6 dan pasal 20. Jadi saat ini yang harus kita perbaiki ada 4 poin itu," ungkapnya.