Ilustrasi razia motor oleh polisi. (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Ilustrasi razia motor oleh polisi. (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL) ( kompas.com)

Prosedur Razia Kendaraan Yang Benar Menurut Peraturan

22 Agustus 2020 16:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Rekaman video memperlihatkan oknum polisi di Bali, yang diduga melakukan pemerasan terhadap turis Jepang, viral di media sosial.

Kejadian itu terjadi saat polisi melakukan razia kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019.

Pada video itu, terlihat oknum polisi menghentikan sepeda motor yang dikendarai turis Jepang. Setelah diperiksa suratnya lengkap, namun lampunya tidak menyala pada siang hari.

Karena lampunya mati, oknum polisi itu kemudian dengan menggunakan bahasa Inggris meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda.

Padahal menurut prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan. Diantaranya, yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

- Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Pasal 10 Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Persyaratan Pemeriksaan

- Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Pemeriksaan

- Pasal 21 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

- Pasal 22

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Razia Kendaraan yang Benar Menurut Peraturan ", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/21/130200815/tata-cara-razia-kendaraan-yang-benar-menurut-peraturan-?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm