( Ist / OJK)

Kerugian Investasi Ilegal Secara Nasional Rp 92 T, OJK Himbau Masyarakat Babel Hati - Hati Berinvestasi

23 Agustus 2020 14:55 WIB

SonoraBangka.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan bersama Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Daerah Provinsi Bangka Belitung menyelenggarakan rapat kerja secara virtual terkait perkembangan permasalahan investasi illegal di Provinsi Bangka Belitung pada hari Rabu,( 19/08/20).

Hadir dalam rapat virtual antara lain Kepolisian Daerah Provinsi Bangka Belitung, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bangka Belitung, Kementerian Agama Kantor Wilayah Bangka Belitung, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bangka Belitung, Dinas Perdagangan Pusat, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Pusat.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho menyampaikan bahwa Tim Kerja SWI Bangka Belitung telah menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan kasus investasi ilegal yang berkembang di Provinsi Bangka Belitung, antara lain terkait Bitcoin Panda (BTC Panda) yang bergerak pada penjualan cryptocurrency dan telah dinyatakan illegal operasionalnya

Sekretariat Tim Satgas Waspada Investasi Pusat yang diwakili oleh Irhamsyah memaparkan bahwa sampai dengan bulan Juli 2020 terdapat 163 entitas investasi ilegal, 25 entitas gadai ilegal, dan 694 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, dengan perkiraan total kerugian investasi ilegal selama 10 tahun terakhir mencapai + Rp92 triliun.

"Tim Kerja SWI telah melakukan edukasi secara massif kepada masyarakat, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota SWI, Koordinasi antar anggota SWI juga dilaksanakan melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah dengan tujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap praktek investasi ilegal di daerah serta untuk lebih meningkatkan efektifitas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di daerah," ujar Irhamsyah.

Dalam kesempatan tersebut, Irhamsyah juga mengingatkan kepada masyarakat dalam melakukan investasi agar memperhatikan dan melakukan check terhadap prinsip 2 L, yaitu Legal dan Logis. Legal yakni legalitas terhadap status badan usaha atau industri jasa keuangan yang melakukan kegiatan investasi dan logis yakni keuntungan yang ditawarkan wajar atau masuk akal.

SumberRilis OJK regional 7 Sumbagsel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm