Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Suparwoto bersama Danlanal Bangka Belitung, Kolonel Dudik Kuswoyo saat menggelar konferensi pers dengan barang bukti ekstasi, Senin (24/08/2020).
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Suparwoto bersama Danlanal Bangka Belitung, Kolonel Dudik Kuswoyo saat menggelar konferensi pers dengan barang bukti ekstasi, Senin (24/08/2020). ( SonoraBangka.ID / Zulhaidir)

BNNP Babel Berhasil Gagalkan Peredaran 2.000 Pil Ekstasi di Pelabuhan Muntok

24 Agustus 2020 13:07 WIB

SonoraBangka.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung berhasil mengamankan narkotika jenis ektasi yang akan diedarkan melalui jalur laut, menggunakan kapal penyeberangan jenis Roro di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.

Ketika menggelar konferensi pers, Kepala BNNP Babel, Brigjen Suparwoto mengungkapkan ekstasi tersebut diketahui bakal dikirimkan dari Bangka menuju Palembang.

"Informasinya pengiriman ekstasi dari Bangka ke Palembang, lalu BNNP, Bea Cukai, KSOP, dan TNI AL berjaga di pintu masuk pelabuhan. Beberapa saat kemudian tersangka ini dibawa ke pos TNI AL lalu kami geledah," kata Suparwoto.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial T yang ditangkap pada Sabtu (22/08/2020), diketahui bertindak sebagai kurir dalam peredaran narkotika tersebut.

Ditemukan 2.000 butir ekstasi berupa 1.500 pil, sedangkan 500 sisanya sudah dalam keadaan hancur atau bubuk dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 12 bungkus ekstasi warna merah muda, tiga bungkus tablet ekstasi warna kuning, lima bungkus pecahan tablet dan barang bukti handphone serta satu unit sepeda motor," ungkapnya.

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut yaitu Danlanal Bangka Belitung, Kolonel Dudik Kuswoyo mengungkapkan akan mengerahkan Alusista dalam pemberantasan narkotika.

Tersangka T sebagai kurir dalam kasus ini berhasil ditangkap pada Sabtu (22/08/2020).

"Semangat ini menjadi awal yang baik, karena Pelabuhan Muntok adalah pintu gerbang kita. Butuh pengawasan yang sangat tinggi dalam mengantisipasi keluar masuknya narkoba di Bangka Belitung, lengawasan dilaut akan kita kerahkan Alusista kita dan juga tentunya kapal sipil karena untuk penyamaran. Selain itu setiap pelabuhan besar dan pelabuhan tikus sudah ada personil kita," tutur Dudik Kuswoyo.

Tersangka dijerat pasal primer 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm